Bawaslu Sumut Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan PSU di Samosir dan Nias Selatan


disrupsi.id - Medan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Rapat Koordinasi secara daring untuk memastikan kesiapan administrasi dan teknis terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Senin, 24 Juni 2024, melalui platform Zoom.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menekankan pentingnya memastikan kesiapan pengawasan untuk PSU yang akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024. Ia menyebutkan pengawasan terhadap logistik yang dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kecamatan yang akan melaksanakan PSU adalah salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.

"Pemilihan Suara Ulang ini melibatkan banyak hal yang perlu kita awasi, salah satunya adalah kesiapan logistik yang dipersiapkan oleh KPU ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan," kata Aswin.

Bawaslu Sumut juga mencatat potensi kerawanan dalam proses pelaksanaan PSU di dua kabupaten tersebut. Secara khusus, Kabupaten Nias Selatan dinilai lebih berisiko karena jarak yang jauh serta tantangan transportasi yang mengharuskan perjalanan melalui darat dan laut menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa persiapan di Kabupaten Nias Selatan harus mendapatkan perhatian lebih. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan pelaksanaan PSU, khususnya terkait dengan logistik yang menjadi kunci kelancaran pemilu.

"Seluruh jajaran Bawaslu di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan telah siap untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan KPU dalam pelaksanaan PSU pada 29 Juni 2024," ujar Suhadi.

Dia berharap agar koordinasi yang erat antara Bawaslu Samosir, Nias Selatan, serta seluruh pihak terkait tetap terjaga. Mereka menyampaikan harapan agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat, kami berharap pelaksanaan PSU ini dapat berlangsung dengan baik dan transparan. Kami juga mengingatkan pentingnya terus berkoordinasi dalam setiap tahapan,” tutupnya.

Untuk informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pelaksanaan PSU di satu TPS di Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan. (*)



Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال