Bawaslu Sumut Launching Posko Kawal Hak Pilih


disrupsi.id - Medan | Dalam rangka memastikan akurasi daftar pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Sumut pada 26 Juni 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, mengingatkan pentingnya pendaftaran pemilih. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, setiap warga negara Indonesia harus terdaftar terlebih dahulu agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dimulai pada 24 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 24 Juli 2024. Tahapan ini krusial untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu dan Pilkada 2024 adalah data yang valid dan terverifikasi. 

"Pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menjamin akurasi data pemilih. Kami hadir untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kenyataan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam upaya memperkuat pengawasan, Bawaslu RI mengeluarkan Instruksi No. 6235.1 Tahun 2024 yang meminta seluruh Bawaslu di berbagai tingkatan, baik provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan, untuk membuka Posko Kawal Hak Pilih. 

Posko ini akan hadir baik secara daring maupun luring di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumut. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat agar dapat menyampaikan keluhan atau temuan terkait akurasi data pemilih.

Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menambahkan bahwa salah satu tujuan utama dari pembentukan posko ini adalah untuk mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 27 November 2024. 

"Pengawas pemilu akan memastikan bahwa proses Coklit dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari rumah ke rumah, guna memastikan bahwa data yang tercatat dalam daftar pemilih tetap akurat dan sesuai dengan data pemilih terakhir," terangnya.

Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Hukum, Payung Harahap menyampaikan bahwa Posko Kawal Hak Pilih dibangun di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PKD), hingga tingkat kecamatan dan kabupaten. 

Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pentingnya penyempurnaan akurasi data pemilih. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih tercatat dengan benar dalam daftar pemilih," tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya ini, Bawaslu di seluruh Sumatera Utara akan terus memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat mengenai proses pemutakhiran data pemilih. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewat dalam proses pendaftaran pemilih, sehingga hak suara mereka terlindungi dalam Pilkada 2024 mendatang.

Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam memastikan bahwa daftar pemilih Pilkada 2024 akurat dan bebas dari kesalahan, serta untuk menciptakan pemilu yang lebih bersih dan transparan. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال