Etalase Barang Impor Luxury

Usaha Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah

disrupsi.id - Medan | Seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.

"Penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan, Rabu (6/3/2024) sore.  

Yuda mengatakan, larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Dalam aturan ini juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol," tegasnya.

Dia menambahkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari. 

“Dan, jika  pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Menurut Yuda, Surat Edaran Wali Kota ini juga menetapkan, waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB.

"Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima," paparnya.

Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan. Surat edaran itu juga mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H. 
 
“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” bebernya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال