disrupsi.id - Jakarta | Tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional berakhir hari ini Rabu (20/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergegas umumkan hasil perolehan suara Pilpres 2024.
Adapun tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hingga Rabu (20/3) dini hari, KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Tersisa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan pada Rabu (20/3) pukul 10.00 WIB nanti.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu.
Ia menjelaskan masing-masing provinsi akan membacakan tiga jenis pemilu, yakni Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD saat proses rekapitulasi.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan Undang-undang, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3) malam.
Sejauh ini, perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di 2 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum tercatat unggul di provinsi manapun.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.