KAI Sumut dan IPKA Tingkatkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Medan


disrupsi.id - Medan | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menggandeng komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang. 

Kegiatan edukatif ini berlangsung di perlintasan JPL 01 Serdang, Jalan H. M. Yamin, Kota Medan, sebagai bagian dari kampanye keselamatan transportasi publik.

Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang akibat rendahnya kedisiplinan pengguna jalan. 

"Kami terus mengingatkan pentingnya keselamatan di titik-titik perlintasan kereta api karena masih banyak masyarakat yang abai terhadap rambu dan aturan lalu lintas, yang berisiko mengancam nyawa,” ujarnya.

Dua regulasi utama yang menjadi dasar dalam sosialisasi ini adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal kereta berbunyi atau palang pintu ditutup.

Sayangnya, ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut masih tinggi. Data KAI Divre I Sumut menunjukkan, sepanjang 2024 terjadi 57 insiden tabrakan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 25 korban jiwa, 18 luka berat, dan 16 luka ringan. Memasuki awal Mei 2025, sudah tercatat 12 kasus serupa, dengan korban meninggal mencapai 7 orang.

“Angka ini sangat memprihatinkan dan menjadi alarm keras bagi semua pihak, termasuk kami sebagai operator, pemerintah daerah, dan masyarakat umum,” tambah As’ad.

Saat ini, terdapat 412 perlintasan sebidang di wilayah kerja Divre I Sumut. Dari jumlah tersebut, hanya 147 yang dijaga, sementara 265 lainnya belum memiliki petugas pengamanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang ada pada pemilik jalan. 

Artinya, pengelolaan dilakukan oleh Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten, kota, atau desa.

KAI mendorong sinergi lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menerapkan kebiasaan “BERTEMAN” sebelum melintasi rel kereta api: Berhenti sejenak, Tengok kanan dan kiri, dan jika aman, baru lanjutkan perjalanan.

“Budaya disiplin harus menjadi bagian dari gaya hidup bermasyarakat, terutama dalam berlalu lintas. KAI berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tapi juga tanggung jawab bersama,” tutup As’ad. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال