Etalase Barang Impor Luxury

KPU Gelar Pemilihan Suara Ulang di 22 TPS di Sumut

disrupsi.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga daerah yakni Kabupaten Simalungun, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan untuk Kabupaten Simalungun ada 7 TPS yang digelar PSU, di Kota Medan sebanyak 2 TPS digelar PSU dan di Kabupaten Deli Serdang ada 13 TPS yang dilakukan PSU. 

"Di Sumut ada tiga kabupaten/kota yang digelar PSU. Jadi PSU di tiga daerah itu dilaksanakan hari ini. Untuk PSU ini tentunya telah dilaksanakan rapat kordinasi bersama PPS, PPK, dan stakeholder terkait," kata Agus Arifin, Rabu (21/2/2024).

Menurut Agus pengadaan logistik Pemilu untuk PSU di 22 TPS tersebut juga telah dipersiapkan sebaik mungkin. Dia berharap pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Logistiknya sudah dipersiapkan. Untuk PSU ini tentunya juga berkoordinasi dengan stakeholder hingga aparat TNI dan Polri untuk pengamanan. Kita harap PSU ini berjalan dengan lancar," bebernya.

Diketahui, di Kabupaten Simalungun terpaksa digelar PSU di 7 TPS karena ditemukan surat suara tertukar yang tidak sesuai dapil. 

Sedangkan di Kota Medan terdapat dua TPS yang digelar PSU yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Karena pemilih dari luar Medan dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor karena pemilih mencoblos dua kali menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan yang menyebabkan double nama pemilih.

Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang terdapat 13 TPS yang dilakukan PSU. Permasalahannya karena surat suara antara Daerah Pemilihan (Dapil) tertukar. (*)




Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال