Pertama dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor di Sidang Kartel Pinjol


disrupsi.id - Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka sidang terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha pada layanan peer-to-peer (P2P) lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan sidang dengan Perkara No. 05/KPPU-I/2025 telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).

"Sidang kali ini menjadi sejarah baru bagi KPPU karena untuk pertama kalinya melibatkan seluruh atau kesembilan Anggota KPPU yang duduk sebagai Majelis Komisi," ujarnya.

Dia menyebutkan sidang ini mencatat sejarah sebagai perkara dengan jumlah terlapor terbanyak yang pernah ditangani KPPU, yakni melibatkan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol).

"Keputusan ini diambil untuk menyikapi banyaknya jumlah terlapor, yaitu 97 perusahaan, yang merupakan jumlah terbanyak dalam satu perkara yang pernah disidangkan oleh KPPU.

Sidang tersebut mengusut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Adapun perusahaan yang menjadi terlapor adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh Investigator. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال