disrupsi.id - Medan | Sebuah insiden kecelakaan kembali terjadi di jalur kereta api Sumatera Utara. Kereta Api Kirim Rangkaian (KLB V1/10416) dengan rute Belawan – Rantau Prapat menabrak seorang pejalan kaki di petak jalur antara Stasiun Mambang Muda dan Stasiun Situngir pada Minggu pagi (3/8/2025) sekitar pukul 04.39 WIB.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melintas atau beraktivitas di jalur kereta api demi keselamatan bersama.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan ini. Jalur kereta bukan untuk lalu-lalang masyarakat karena risikonya sangat tinggi dan dapat mengancam nyawa,” ujar As’ad.
Sepanjang tahun 2024, PT KAI Divre I Sumut mencatat total 57 kasus tabrakan antara kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 25 orang meninggal dunia, 18 orang mengalami luka berat, dan 16 orang lainnya luka ringan.
Angka ini mencerminkan pentingnya edukasi serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan keselamatan perkeretaapian. KAI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang dengan tegas melarang siapa pun untuk erada di ruang manfaat jalur kereta api.
"Kemudian menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi rel tanpa izin resmi, menggunakan jalur kereta api untuk keperluan selain transportasi KA," urainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai hukuman pidana. Berdasarkan Pasal 199 UU yang sama, pelanggar terancam pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan dengan edukasi publik dan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu dan peringatan di sekitar jalur kereta, serta tidak mengambil risiko dengan melintasi rel secara sembarangan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya yang mengintai di jalur kereta,” tutup As’ad. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.