disrupsi.id - Medan | Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggerebek dua rumah kos kosan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Dalam operasi ini, 36 kilogram narkotika jenis sabu sabu berhasil diamankan.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka mengatakan penggerebekan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 18.30 WIB. Tim Khusus Satbrimob Polda Sumut bersama Tim BNNP Sumut melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
"Pengungkapan dilakukan di Rumah Kos Rosalin, Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan Rumah Kos di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan," ujarnya, Kamis (17/7/2025)
Dari penggerebekan itu, tim gabungan berhasil menangkap dua orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M, beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sabu sabu seberat 36 kilogram, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS, dan handphone," jelasnya.
"Dua orang yang ditangkap diduga merupakan kurir. Tim gabungan menyergap dua tersangka, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah," pungkasnya.
Setelah penangkapan, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih menyelidiki keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung program pemberantasan narkoba, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya narkoba," sebutnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.