Sidang Kasus Pembunuhan Sekuriti PT STA: Keluarga Korban Protes Perlakuan Istimewa Salah Satu Terdakwa

PN Labusel

disrupsi.id - Labuhanbatu Selatan|Sidang lanjutan kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Efendi Siregar, seorang sekuriti PT Sumber Tani Agung (STA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Kota Pinang, Kamis (24/7). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bob Sadiwijaya ini, keluarga korban meluapkan kekecewaan dan menuntut keadilan atas kematian Efendi yang dianiaya secara brutal oleh belasan pelaku.

Istri korban, Tiamidar Harahap, menangis di ruang sidang sambil memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa. Ia menyampaikan bahwa suaminya sempat mengaku menerima ancaman pembunuhan dua hari sebelum kejadian tragis itu terjadi di areal perkebunan Nagaliman, Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Pak hakim, tolong kami. Suami saya dibunuh, anak saya lima masih sekolah. Saya mohon, hukum seberat-beratnya para pelaku,” ucap Tiamidar dengan suara bergetar di hadapan majelis.

Namun, kekecewaan Tiamidar tak berhenti sampai di situ. Ia juga memprotes kinerja jaksa penuntut umum dari Kejari Labusel yang dinilai tidak profesional. Salah satu pemicunya adalah ketika ia melihat terdakwa Dian Hamonangan Siregar tidak mengenakan rompi tahanan saat turun dari mobil tahanan dan memasuki gedung pengadilan.

“Kenapa bisa terdakwa seperti Dian diperlakukan istimewa? Kami yang kehilangan, kami yang berduka, tapi justru terdakwa yang seolah dilindungi. Jaksa harusnya membela korban, bukan memihak pelaku,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan jaksa terkait ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara. Ia menilai perlakuan istimewa terhadap terdakwa adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Kami sedang menyusun surat laporan resmi. Dalam laporan itu, akan kami jabarkan secara rinci mengenai indikasi ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara ini,” tegas Irwansyah.

Irwansyah juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum, korban Efendi Siregar mengalami luka memar di kepala serta luka gesek di beberapa bagian tubuh, yang menjadi bukti kuat bahwa ia menjadi korban penganiayaan serius sebelum meninggal dunia.

“Sudah seharusnya jaksa menghadirkan dakwaan dan bukti yang menunjukkan keadilan nyata bagi korban. Ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi pertarungan untuk hak hidup yang telah dirampas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdapat 11 orang terdakwa yang disidangkan secara terpisah, antara lain Dian Siregar, Ridwan Tanjung, Ismed, Azwar, Alamsyah, Amasan, Mahdian, Damsina, Asri Jenawi, Remi Siregar, dan Budiman. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, mulai dari Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 dan ke-3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 170 dan 354 terkait penganiayaan berat.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Namun, khusus sidang untuk terdakwa Dian Hamonangan Siregar ditunda karena tim kuasa hukumnya belum memperbaiki surat kuasa. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 29 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال