Rekayasa Pembunuhan Suaminya, Dosen di Medan Dituntut Hukuman Mati

disrupsi.id - Medan | Dr Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan dituntut dengan hukuman mati. Dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Maralen Situngkir.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emi Khairani Siregar di Ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025).

Jaksa menilai terdakwa Dr Tiromsi Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Emi.

Jaksa memaparkan adapun hal hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena menghilangkan nyawa suaminya sendiri. Perbuatan terdakwa meresahkan dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat.

"Bahwa terdakwa berprofesi sebagai seorang dosen, yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar Doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum," jelas Emi.

Tak hanya itu, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum. Terdakwa tega menghilangkan nyawa suaminya, karena hubungan tidak harmonis.

"Hal yang meringankan tidak ada," papar JPU di hadapan majelis hakim diketuai oleh Eti Astuti.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Tiromsi hanya tertunduk. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Diketahui, Tiromsi Sitanggang merekayasa kematian suaminya Maralen Situngkir sebagai korban kecelakaan lalulintas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 22 Maret 2025. Namun, kasus pembunuhan ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Keluarga korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga mereka melaporkan kasus yang itu ke kepolisian. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال