disrupsi.id - Medan | Dr Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan lolos dari hukuman mati. Wanita ini dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya Maralen Situngkir.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Eti Astuti dalam sidang beragenda putusan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Tiromsi Sitanggang telah terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan maksimal karena mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” papar hakim Eti Astuti yang didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Emi Khairani Siregar meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Jaksa menilai terdakwa Tiromsi Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Atas putusan itu, tim penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Diketahui, Tiromsi Sitanggang merekayasa kematian suaminya Maralen Situngkir sebagai korban kecelakaan lalulintas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 22 Maret 2025. Namun, kasus pembunuhan ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Keluarga korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga mereka melaporkan kasus yang itu ke kepolisian. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum