26 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Besi Pabrik di Medan, Kerugian Rp1,5 Miliar

disrupsi.id - Medan | Aksi pencurian dan penjarahan besi milik PT. Abadi Rakyat Bakti (ARB) viral di media sosial. Dari 38 orang yang ditangkap, 26 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Madya Yustadi, bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras, Satbrimob Polda Sumut, Dit Sabhara, dan Pomdam I/BB.

Petugas bergerak setelah menerima laporan pengaduan dari perusahaan dan menindaklanjuti viralnya kasus tersebut di media sosial.

“Ini adalah respons cepat kami terhadap laporan masyarakat dan keresahan publik atas aksi pencurian dan penjarahan yang sangat meresahkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (22/7/2025).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

“Sebanyak 26 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari penampung hingga eksekutor di lapangan,” ungkap Kombes Ferry.

Video yang menunjukkan puluhan orang menjarah besi di sebuah pabrik yang telah berhenti beroperasional viral di media sosial. Dalam video itu, puluhan orang membawa besi dengan menggunakan becak dan mobil bak terbuka.

Aksi penjarahan itu terjadi di Pabrik PT Abdi Rakyat Bakti di Jalan Yos Sudarso Medan pada Minggu (20/7/2025) dinihari. Dalam video yang beredar, puluhan orang hilir mudik di bangunan bekas pabrik itu dengan membawa sejumlah besi dengan berbagai ukuran.

Mereka meletakkan besi besi bekas itu di pinggir jalan setelah mengambilnya dari dalam pabrik. Kemudian mereka mengangkutnya dengan menggunakan kendaraan. Aksi warga dilakukan secara terorganisir. Kejadian ini dilaporkan oleh Sutrisno, Kepala Bagian Produksi PT ARB.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjarahan tersebut. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال