disrupsi.id - Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar. Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Topan ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi senyap di wilayah Sumatera Utara. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“OTT ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta proyek-proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni TOP (Topan Obaja Putra - Kadis PUPR Provinsi Sumut), RES (Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL (Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu KIR (M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG) dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN).
"Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," jelasnya.
Menurut Asep, penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan OTT. KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Karier Moncer Topan, Diduga Dipercepat Berkat Bobby Nasution
Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Konstruksi Kota Medan, dan sempat menjadi Plt Sekretaris Daerah saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Pengangkatan Topan ke level provinsi disebut-sebut dipengaruhi oleh rekam jejak birokrasi serta kedekatannya secara politik dengan Bobby. Karier cepatnya dalam pemerintahan menjadi sorotan, apalagi setelah terjerat kasus korupsi besar ini.
Disorot Soal Rumah Mewah, Topan Bantah: “Itu Bukan Milik Saya”
Di tengah kasus hukum yang menimpanya, nama Topan Ginting juga menjadi bahan perbincangan di media sosial terkait unggahan foto sebuah rumah mewah dua lantai bernuansa putih-abu di kawasan Jalan Serimpi Raya, Medan Tuntungan. Rumah tersebut disebut sebut milik Topan, namun ia membantah keras tudingan tersebut.
“Rumah yang diunggah itu bukan rumah saya, saya juga tidak tahu itu milik siapa,” ujar Topan saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Topan menyayangkan narasi yang menyudutkan dirinya secara pribadi, apalagi jika informasi tersebut tidak berdasarkan fakta.
“Jangan menyerang ke privasi seperti itu, apalagi itu bukan milik saya. Saya pikir itu sudah masuk ke ranah pribadi,” tambahnya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK, Topan hanya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,06 miliar, yang memicu publik mempertanyakan keabsahan kepemilikan rumah mewah tersebut.
Topan berharap publik dapat memisahkan urusan pribadi dari profesionalitas kerjanya. Ia meminta masyarakat untuk mengkritisi kinerjanya sebagai kepala dinas, bukan menyerang kehidupan pribadinya.
“Saya baru beberapa bulan menjabat, sedang fokus membangun infrastruktur Sumatera Utara. Kalau mau mengkritisi, silakan kritik pekerjaan saya, bukan kehidupan pribadi. Saya punya anak dan istri, ini bisa menjadi tidak elok kalau ranahnya sudah pribadi,” tegasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.