disrupsi.id - Medan | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara meringkus dua tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50).
Kasus ini bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Modus para tersangka menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja seksual di tempat hiburan malam,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (21/6/2025).
Dia menjelaskan para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.
“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Sumut, tambah Ferry, saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
"Untuk kedua tersangka saat ini telah ditahan. Kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan para saksi," paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.