KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar


disrupsi.id - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.

Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Topan Ginting ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara. Kemudian kelima orang itu dibawa ke Jakarta.

“Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta sejumlah proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep memaparkan lima tersangka terdiri dari TOP (Topan Obaja Putra - Kadis PUPR Provinsi Sumut), RES (Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL (Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu KIR (M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG) dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN).

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai dari informasi yang disampaikan masyarakat. KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek jalan.

"Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek," jelasnya.

Topan Ginting diketahui baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Sebelumnya, Topan menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Ia juga pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Medan, saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota.

Penunjukan Topan ke level provinsi dilakukan setelah Bobby Nasution naik jabatan menjadi Gubernur Sumut. Pengalaman birokrasi dan relasi kedekatan politik diyakini menjadi faktor yang mempercepat karier Topan dalam struktur pemerintahan daerah. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال