Baru 4 Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ditangkap KPK


disrupsi.id - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar. Penetapan ini dilakukan hanya empat bulan setelah ia resmi dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

Topan Ginting ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi senyap tersebut, empat orang lainnya juga ikut diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I Sumut,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni: TOP ( Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut), RES (Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL ( Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR ( M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur Utama PT RN)

Asep menjelaskan, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek jalan yang dimaksud.

“Kasus ini berawal dari informasi publik yang masuk ke KPK. Setelah kami tindak lanjuti, ditemukan indikasi kuat adanya suap dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan jalan antara pihak swasta dan sejumlah pejabat pemerintah daerah,” jelas Asep.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat Topan Ginting baru saja menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemprov Sumut. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, serta pernah merangkap sebagai Plt Sekretaris Daerah Kota Medan saat Bobby Nasution masih menjabat Wali Kota.

Pengangkatan Topan ke level provinsi disebut-sebut tak lepas dari rekam jejak birokrasi dan kedekatannya dengan Gubernur Bobby Nasution. Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal integritas pejabat publik dan tata kelola proyek infrastruktur di daerah.

KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membersihkan praktik korupsi di sektor infrastruktur yang kerap rawan penyimpangan. Penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال