disrupsi.id - Medan | Babay Parid Wazdi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utara (Dirut) PT Bank Sumut. Pengunduran diri Babay Farid itu telah disampaikan langsung dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Bank Sumut, Selasa (3/6/2025).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengaku sudah menerima surat pengunduran diri yang disampaikan langsung oleh Babay Parid Wazdi pada saat RUPS PT Bank Sumut.
"Alasan pengunduran diri dari pak Dirut Babay. Surat pengunduran diri sudah diserahkan kepada kami," kata Bobby Nasution, Selasa (3/6/2025).
Namun begitu, Bobby mengatakan Babay tidak menyebutkan secara pasti alasannya mundur dari jabatan Dirut PT Bank Sumut. Bobby tidak berkomentar banyak saat ditanyakan apakah Babay mundur dari posisi Dirut Bank Sumut karena diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.
"Tadi pemberhentiannya saja karena ada surat pengunduran diri. Dirut berhenti alasannya tidak disampaikan ke kita nanti boleh ditanyakan ke pak Babay. Persoalannya tidak dicantumkan di situ apakah persoalan yang terkait dengan itu, tapi beliau hanya menyatakan mengundurkan diri," sebutnya.
Bobby menambahkan dengan mundurnya Babay, maka posisi Dirut Bank Sumut saat ini masih kosong. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menunjuk Plt Dirut Bank Sumut.
"Posisi Dirut hari ini masih kosong. Karena mekanisme nya nanti ada. Jadi kita akan ikuti mekanisme nya. Nanti akan kita tunjuk siapa sebagai plt- nya," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah memangil Babay Parid Wazdi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex. Babay Parid Wazdi dimintai keterangan terkait pemberian kredit kepada PT Sritex saat menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI Tahun 2020.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex. Ketiga tersangka yakni Direktur Utama PT. Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI Tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Penyidik Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.