disrupsi.id - Labuhanbatu | Tim penyidik Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatra Utara menahan Kepala Desa Bandar Kumpul RH (46) dan Bendahara Desa Bandar Kumpul LM (28). Keduanya diduga mengorupsi dana desa tahun anggaran 2028-2022 sehingga merugikan negara Rp1,6 miliar.
"Kedua tersangka diduga mengorupsi dana desa sebesar Rp1,6 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Marlambson Carel Wiliams melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, Rabu (30/4/2025).
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH dan LM dalam pengelolaan keuangan desa pada Desa Bandar Kumbul.
"Perbuatan korupsi itu dilakukan oleh kedua tersangka selama Tahun 2018-2022," ujarnya.
Kasus ini sendiri diusut setelah adanya laporan pengaduan masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan pada Agustus 2024. Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
"Dugaan sementara yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar," pungkas Memed.
Memed menyebutkan guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan tersangka.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," sebutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.