Etalase Barang Impor Luxury

KLHK Bongkar Sindikat Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Prajurit TNI - Polisi Terlibat

disrupsi.id - Medan | Sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg atau hampir 1,2 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibongkar. Dalam sindikat kejahatan lintas negara ini, petugas menangkap dua prajurit TNI, satu polisi, dan satu warga sipil.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan keempat orang yang ditangkap yakni AS (45), dua prajurit TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta anggota polisi AHS (39).

"Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut. Keempat orang ini ditangkap di dua tempat terpisah," kata Rasio Ridho di Medan, Selasa (26/11/2024)

Menurut Rasio sisik trenggiling ini diamankan di dua lokasi antara lain pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran pada Senin (11/11/2024). Dan kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

"Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Tim gabungan menemukan barang bukti total mencapai 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi," jelasnya.

Rasio menambahkan AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan dua prajurit TNI masih dalam penyelidikan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/I Pematang Siantar. Sementara itu, anggota polisi ditangani oleh Polres Asahan.

"Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumut menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan mengangkut dan atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi. Dua oknum lainnya MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/I Pematangsiantar. Untuk oknum AHS sedang dalam penanganan Polres Asahan," pungkasnya.

Rasio menyampaikan dari hasil penelitian yang dilakukan KLHK dengan IPB, untuk mendapatkan 1.180 kg sisik trenggiling tersebut, diperkirakan sebanyak 5.900 ekor trenggiling yang dibunuh. Kerugian lingkungan yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai Rp298,5 miliar.

"Trenggiling merupakan satwa dilindungi yang memiliki peranan sangat penting bagi ekosistem. Trenggiling berfungsi menjaga lingkungan dari semut, rayat dan serangga. Dan berfungsi menyuburkan hutan. Ini kejahatan serius dan luar biasa. Untuk mendapatkan 1 .180 kg sisik trenggiling ini ada 5.900 ekor trenggiling dibunuh.  Sehingga kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 298,5 miliar," tegasnya

Tak hanya itu Rasio menduga penjualan sisik trenggiling ini melibatkan jaringan lintas negara. Oleh karena itu, penyidik KLHK bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanganuntuk membongkar sindikat tersebut.

"Kasus ini akan didalami pihak lainnya termasuk kordinasi dengan PPATK, Kejati Sumut, Polda dan pihak terkait. PPATK akan melihat aliran transaksi keuangannya karena jaringan ini tidak hanya empat orang ini. Untuk mengetahuinya maka harus dilihat aliran transaksi keuangannya dan percakapan nya. Sangat besar kemungkinannya sisik trenggiling ini dikirim keluar negeri. Dari kasus yang kami tangani ini ada kaitannya dengan kejahatan lintas negara," paparnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال