disrupsi.id - Medan | Badan Pusat Statistik (BPS) mendorong revisi Undang-Undang Statistik Nasional untuk menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab UU RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menjadi landasan hukum BPS, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan data saat ini.
Inspektur Utama BPS RI, Dadang Hardiwan revisi UU Statistik menjadi sangat penting untuk memperkuat peran BPS dalam menghasilkan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diandalkan untuk mendukung pengambilan kebijakan.
"BPS saat ini tidak hanya menjalankan tugas sensus penduduk, ekonomi, dan pertanian, tetapi juga melakukan survei-survei tambahan untuk mengumpulkan data yang menjadi indikator utama bagi pemerintah," jelas Dadang.
Revisi UU Statistik juga merupakan langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebagai pembina statistik sektoral, BPS bertanggung jawab untuk memastikan data yang dihasilkan oleh kementerian dan lembaga lain sesuai standar dan metadata yang telah ditetapkan.
Sementara itu , Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan dukungan penuh terhadap revisi UU Statistik dan menekankan urgensi penyelesaiannya.
"Data yang tidak seragam dan akurat di berbagai lembaga seringkali menjadi penghambat dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Revisi UU Statistik menjadi solusi untuk mewujudkan satu data yang terintegrasi, yang merupakan visi Presiden Prabowo," ujar Cucun.
Cucun menegaskan pentingnya sinergi antara DPR dan BPS dalam mengawal proses revisi UU Statistik. Data yang terintegrasi dan akurat merupakan kunci untuk membangun kebijakan yang tepat sasaran, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan.
"Kami berharap revisi ini dapat segera diselesaikan agar BPS dapat berfungsi lebih optimal," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Sumut, Asim Sahputra, memaparkan data kemiskinan di provinsi Sumatera Utara. Data Susenas menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Sumatera Utara per Maret 2024 berada di angka 7,99 persen, menurun dari 8,83 persen pada 2019. Namun, disparitas tingkat kemiskinan masih cukup tinggi di daerah seperti Kepulauan Nias yang mencapai lebih dari 15 persen.
BPS Sumut terus berupaya meningkatkan kualitas data kemiskinan melalui Susenas yang dilakukan dua kali dalam setahun dan pengembangan program implementasi Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan data bantuan sosial.
Revisi UU Statistik merupakan langkah penting dalam memastikan ketersediaan data yang akurat, terintegrasi, dan terkini untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan revisi UU ini, BPS diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai pembina statistik sektoral dengan lebih efektif, memastikan data yang reliable untuk pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, dan mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.