Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran Menjelang Pilkada Serentak 2024


disrupsi.id - Medan | Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar dalam waktu enam hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengungkapkan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dapat memengaruhi jalannya proses demokrasi di daerah ini. 

Berdasarkan laporan resmi, ditemukan sebanyak 40 pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak terkait, dengan rincian pelanggaran administratif, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Ditemukan Bawaslu Sumut

Komisioner Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan hukum. 

Saut menegaskan bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat setempat.

"Beberapa pelanggaran yang kami temukan antara lain ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN yang mendukung salah satu pasangan calon di media sosial, dan adanya kegiatan yang dilakukan oleh ASN untuk mendukung calon tertentu," ujar Saut Boangmanalu pada acara konsolidasi media di Hotel Grand Antares, Kamis (21/11/2024).

Daerah dengan Pelanggaran Terbanyak

Saut menambahkan bahwa Kabupaten Nias Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu sebanyak 14 pelanggaran, diikuti dengan Kota Gunungsitoli dan Padang Lawas masing-masing dengan 4 pelanggaran. 

Di ketiga wilayah tersebut, ditemukan kepala desa yang terang-terangan mendukung calon tertentu, dan beberapa ASN terlibat dalam kegiatan yang mendukung calon secara tidak langsung.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada

Sebagai upaya untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan adil, Saut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. 

"Kami telah menyediakan berbagai saluran untuk laporan, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung ke posko pengawasan," tambahnya.

Selain itu, untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut telah menyerahkan kasus-kasus tersebut kepada aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjaga integritas Pilkada.

"Saat Pilkada serentak semakin dekat, semua pihak harus menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat," tegas Saut Boangmanalu.

Di sisi lain, Mikhael Zonasuki Simatupang, perwakilan Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut), memberikan komentar keras terkait pelanggaran yang terjadi. Ia menilai bahwa ketidaknetralan ASN dan kepala desa dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya berlangsung dengan kejujuran dan keadilan. 

Ia juga mendesak Bawaslu dan pihak terkait untuk segera menindak tegas pelaku pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.

Dengan semakin dekatnya hari H Pilkada serentak, pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran adalah hal yang sangat penting. Masyarakat diharapkan bisa ikut berperan aktif untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan transparansi dan tanpa adanya intervensi yang merusak. 

Bawaslu Sumut menegaskan komitmennya untuk menjaga Pilkada agar tetap bersih dan demokratis, menciptakan ruang bagi warga untuk memilih dengan bebas dan tanpa tekanan. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال