Bawaslu Sumut Catat 36 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024


disrupsi.id - Medan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara melaporkan adanya 36 pelanggaran yang terdeteksi selama tahapan Pemilu 2024. Temuan ini menunjukkan tantangan besar dalam memastikan proses Pemilu berjalan dengan bersih dan transparan, terutama dengan meningkatnya berbagai jenis pelanggaran.

Menurut Saut Boangmanalu, Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, Data, dan Informasi, dari total 36 pelanggaran yang tercatat, pelanggaran kode etik menjadi yang paling dominan, dengan 19 kasus, diikuti pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Rincian Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 di Sumut

Pelanggaran-pelanggaran ini tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, dengan jumlah kasus terbanyak ditemukan di Kabupaten Nias Selatan (14 kasus). Berikut adalah rincian pelanggaran berdasarkan lokasi:

  • Kabupaten Gunung Sitoli: 2 kasus
  • Kabupaten Asahan: 1 kasus
  • Kabupaten Deli Serdang: 1 kasus
  • Kabupaten Nias Selatan: 14 kasus
  • Kabupaten Nias Utara: 2 kasus
  • Kabupaten Nias Barat: 2 kasus
  • Kabupaten Simalungun: 3 kasus
  • Kabupaten Tapanuli Selatan: 1 kasus
  • Kabupaten Tapanuli Tengah: 1 kasus
  • Kabupaten Tapanuli Utara: 1 kasus
  • Kabupaten Padang Lawas: 3 kasus
  • Kabupaten Labuhanbatu Selatan: 1 kasus

Pelanggaran Kode Etik dan Pengaruhnya terhadap Integritas Pemilu

Saut Boangmanalu menegaskan bahwa pelanggaran kode etik, seperti penyimpangan perilaku oleh petugas pemilu, menjadi perhatian serius, karena dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. 

Menurutnya, pelanggaran semacam ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut masalah besar dalam menjaga kualitas Pemilu yang adil dan transparan. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran Administrasi dan Hukum dalam Pemilu 2024

Selain pelanggaran kode etik, Bawaslu juga mencatat pelanggaran administrasi, seperti pemasangan atribut kampanye di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran hukum pun turut ditemukan, yang mencakup dugaan tindakan pidana yang dapat berujung pada proses hukum lebih lanjut. Bawaslu terus mengingatkan pentingnya pemahaman yang baik terkait peraturan pemilu agar pelanggaran dapat diminimalisir.

Pengawasan Pemilu 2024: Kolaborasi untuk Demokrasi yang Adil dan Transparan

Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu Sumut berfokus pada peningkatan pengawasan di lapangan. Kolaborasi antara Bawaslu, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media sangat penting untuk memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan agar Pemilu 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil di Sumatera Utara.

Saut juga menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus mengawasi jalannya Pemilu, mengingat peran pengawasan yang efektif sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses pemilihan.

Apresiasi terhadap Pengawasan yang Transparan

Mikhael Zonasuki Simatupang, perwakilan Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut, memberikan apresiasi terhadap langkah Bawaslu Sumut yang telah secara transparan mengidentifikasi dan menindak pelanggaran. Menurutnya, temuan pelanggaran ini mencerminkan pentingnya pengawasan intensif dalam memastikan integritas proses demokrasi.

Mikhael juga menyoroti dominasi pelanggaran kode etik, yang menurutnya menjadi sinyal adanya masalah mendalam terkait perilaku aktor politik dan petugas pemilu di lapangan. Kode etik, sebagai dasar menjaga kepercayaan publik, harus ditegakkan dengan tegas.

Penegakan Hukum dan Etika dalam Pemilu 2024

Suki, sapaan akrab Mikhael, menekankan bahwa penegakan hukum dalam Pemilu bukan hanya soal kemenangan atau kekalahan dalam kontestasi, tetapi juga untuk menjaga etika dalam berdemokrasi. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya proses pemilu yang lebih bermartabat dan berintegritas.

Dengan terus meningkatnya pelanggaran kode etik dalam pemilu, diharapkan setiap pelaku pemilu, baik penyelenggara maupun peserta, dapat menghormati aturan dan menjalankan proses demokrasi dengan penuh tanggung jawab. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال