disrupsi.id - Medan | Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan mafia yang terlibat dalam pencurian kelapa sawit di perkebunan milik PTPN IV di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Operasi ini mengungkap praktik ilegal yang mengancam industri kelapa sawit di wilayah tersebut.
Menurut AKBP Sonny Wilfrid Siregar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, tujuh orang ditangkap dalam operasi ini. Tersangka berinisial S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN diduga terlibat dalam aksi pencurian secara terorganisir yang mengakibatkan kerugian besar bagi PTPN IV.
“Para pelaku mencuri brondolan kelapa sawit dalam jumlah besar, antara 1 hingga 3 ton per hari," kata Sonny saat memberikan keterangan di Lobby Piket Ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (25/10/2024).
Selain ketujuh tersangka yang telah ditahan, satu orang lainnya berinisial SR masih dalam pencarian dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, seorang tersangka di bawah umur dengan inisial DP tengah menjalani proses diversi. Modus pencurian dilakukan di area Afdeling 5, 6, dan 7 di perkebunan PTPN IV Regional II, wilayah KSO PTPN IV Kwala Sawit.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian. Mereka yang terlibat dalam penadahan juga diancam dengan Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana.
"Seluruh berkas sudah lengkap, dan kami akan segera melimpahkan tujuh tersangka ini ke kejaksaan. Polda Sumut berharap bahwa pengungkapan jaringan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit dari aksi pencurian dan praktik ilegal yang merugikan, " urainya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor perkebunan di Sumatera Utara, terutama terhadap jaringan kriminal yang memanfaatkan komoditas penting seperti kelapa sawit untuk keuntungan ilegal. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.