disrupsi.id - Medan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memantau potensi kerawanan dalam Pemilu Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sumut Bidang Koordinator Humas dan Data Informasi (Datin), Saut Boangmanalu mengungkapkan penyusunan IKP ini merupakan bagian dari upaya untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi segala kemungkinan masalah yang bisa muncul selama proses pemilu.
"Saat ini, kami sedang mengembangkan IKP di Sumut dan secara bersamaan mencermati hasil pengawasan coklit, yang akan segera kami sampaikan kepada publik," ujar Saut saat ditemui di Medan, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, penyusunan IKP ini bertujuan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi kerawanan yang perlu diwaspadai dan menjadi dasar bagi program pengawasan Bawaslu.
"Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Sumut juga mencakup patroli pengawasan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dengan baik," ujarnya.
Bawaslu juga telah mendirikan posko kawal hak pilih di berbagai kantor dan platform media sosial untuk memperluas jangkauan pengawasan. Dengan strategi ini, diharapkan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Saat ini, Bawaslu Sumut sedang melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan coklit, yang berfokus pada keakuratan data pemilih. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemilu benar-benar valid dan bebas dari kesalahan yang bisa merugikan pihak tertentu.
"Bawaslu mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek data pemilih mereka yang telah dicoklit oleh petugas Pantarlih," sebutnya.
Dengan memeriksa apakah nama mereka terdaftar dengan benar, setiap warga negara dapat memastikan hak pilih mereka terlindungi. Ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelancaran dan keadilan dalam Pemilu Serentak 2024.
"Saat pencermatan dan penyusunan IKP ini selesai, kami berharap hasilnya bisa membantu kami dalam pengawasan yang lebih efektif, serta mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi," pungkas Saut. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.