disrupsi.id - Medan | Proses Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Medan telah dimulai pada 24 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 25 Juli 2024. Tahapan penting ini melibatkan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih guna memastikan akurasi dan kesahihan data pemilih yang terdaftar.
Petugas Pantarlih akan melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga untuk memverifikasi data pemilih. Selama kunjungan, petugas akan menanyakan beberapa informasi penting, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan pekerjaan.
Warga diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), guna mendukung proses verifikasi tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Saut Boangmanalu menegaskan bahwa tahap Coklit merupakan bagian yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, data yang akurat dan terkini adalah salah satu prasyarat utama agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
"Ketersediaan data yang valid menjadi sangat penting untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti," ujar Saut pada 4 Juli 2024.
Saut juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan untuk berpartisipasi aktif dalam proses Coklit ini dengan memberikan kerjasama kepada petugas Pantarlih yang mendatangi rumah-rumah. "Coklit adalah langkah vital dalam menyukseskan Pilkada Serentak," tambahnya.
Hasil dari proses Coklit ini akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian akan disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data DPT yang valid nantinya akan digunakan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dengan memastikan keakuratan data pemilih melalui proses Coklit, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Medan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis, serta memastikan setiap suara pemilih tercatat dengan benar. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.