disrupsi.id - Medan | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, telah mempersiapkan diri untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Rapat koordinasi ini dilakukan usai pembacaan amar putusan yang diadakan pada Jumat, 7 Juni 2024, pukul 13.30 WIB, di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa PSU harus dilakukan di beberapa tempat di Sumatera Utara.
Pada Permohonan Nomor 149-01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Selain itu, pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan. TPS tersebut meliputi TPS 1 dan TPS 2 di Desa Selina, Selina Baru, Gobo, Gobo Baru, Gondia, dan Maufa.
Pelaksanaan PSU tersebut harus diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Sementara itu, Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jalannya PSU ini.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, bersama dengan Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, mengadakan rapat terbatas dengan para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam rapat ini, M. Aswin Diapari Lubis mengingatkan agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mempersiapkan diri dengan matang untuk menjalankan tugas pengawasan PSU sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Payung Harahap, yang juga merupakan Penanggung Jawab Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu Sumut, menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PSU dilaksanakan sesuai jadwal dan standar pengawasan yang telah ditetapkan.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu berharap dapat memastikan bahwa pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan hasil pemilu dapat tercapai dengan adil dan transparan, menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.