disrupsi.id - Medan | Bawaslu Sumatera Utara menyelenggarakan Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada 1 - 3 Juni 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Medan. Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait proses penyelesaian sengketa yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pemilu.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono, menyampaikan harapannya agar para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) yang terdiri dari Ketua dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota dapat saling berbagi pengetahuan dalam upaya penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
"Bimtek ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang untuk berbagi ilmu, tetapi juga untuk memberikan nilai guna yang bisa bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya dalam pembukaan acara.
Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang juga menyampaikan pesan penting dalam pembukaan bimtek. Dia mengingatkan kepada seluruh peserta agar bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pantarlih dalam mengawasi proses perekrutan serta pemutakhiran data pemilih melalui coklit.
"Penting bagi kita untuk memastikan setiap tahap pengawasan terdokumentasi dengan baik dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP)," tegasnya.
Dalam kesempatan itu Ketua PTUN Bagus Darmawan memberikan materi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Materi ini menjadi panduan penting bagi Majelis dalam memutuskan sengketa terkait Pemilu dan Pemilihan, agar keputusan yang dihasilkan benar-benar adil dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Bimtek ini menggunakan pendekatan fasilitator yang mengutamakan interaksi aktif antara peserta dan narasumber. Dalam pelatihan ini, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga melakukan simulasi musyawarah terbuka, serta praktik dalam menyusun pertimbangan hukum dalam putusan dan fakta musyawarah dalam sebuah keputusan.
Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi situasi nyata saat berperan sebagai "hakim" dalam proses penyelesaian sengketa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, juga menekankan pentingnya peran para peserta yang nantinya akan bertugas sebagai penyelesaian sengketa dalam Pemilu dan Pemilihan.
"Peserta diminta untuk selalu merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan bertindak seadil-adilnya dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan pemahaman yang matang, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan terpercaya," urainya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.