disrupsi.id - Medan | Bawaslu Kabupaten Samosir bersama jajaran hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjalankan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juni 2024.
PSU dilakukan setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Pelaksanaan PSU dimulai pada pukul 06.30 WIB dengan pengiriman logistik dari gudang KPU Kabupaten Samosir menuju TPS 12 di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Pemungutan suara sendiri berlangsung dari pukul 07.30 hingga 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Samosir, tercatat ada 277 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 12 tersebut. Dari jumlah tersebut, 250 pemilih yang terdaftar menggunakan hak pilihnya, ditambah 13 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selama pengawasan, Bawaslu juga mendapati adanya 9 pemilih yang didampingi oleh keluarga mereka dalam memberikan hak pilihnya, serta satu pemilih yang dijemput oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama dengan PTPS, saksi partai politik, dan pengamanan dari Kepolisian.
Untuk memastikan keabsahan pendampingan, PTPS Runggu Rosinta Simbolon meminta dan mendokumentasikan surat pernyataan pendampingan dari pihak keluarga pemilih tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata memberikan apresiasi terhadap kelancaran jalannya PSU, yang menurutnya berjalan baik dan lancar hingga tahap penghitungan suara.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung, termasuk masyarakat pemilih, pemerintah, kepolisian, kejaksaan, Dandim 0210/TU, dan KPU Kabupaten Samosir.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dengan tulus demi suksesnya PSU ini. Berkat kerjasama yang solid, kami dapat menjaga keamanan dan kelancaran proses ini dengan baik," ungkap Robinson.
Dia juga menyoroti peran aktif pemilih yang hadir dengan tertib untuk menyalurkan hak pilihnya, serta peran pengamanan dari pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya yang menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif selama seluruh rangkaian PSU berlangsung.
"Dengan pemantauan yang ketat dan kerjasama yang solid antar semua pihak, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Samosir menjadi contoh sukses dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi," paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.