Etalase Barang Impor Luxury

Mal Centre Point Bayar Rp107 Miliar, Bobby Nasution Tunda Pembongkaran

Mal Centre Point Bayar Rp107 Miliar, Bobby Nasution Tunda Pembongkaran


disrupsi.id - Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda sementara pembongkaran bangunan Mal Centre Point Medan. Pasalnya pengelola sudah membayar Rp107 miliar dari total Rp205 miliar tunggakan pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada 2011.

"Sore sudah masuk Rp 107 miliar ke kas Pemko Medan. Belum lunas semua dari total Rp250 miliar, " kata Bobby Nasution, Rabu (29/5/2024) malam. 

Menurut Bobby, PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan mengajukan permohonan penundaan pembongkaran. Mereka berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut pada Kamis (30/5/2024). 

"Tapi memang ada sudah permohonan penundaan pembongkaran. Ini niat baik. Walaupun belum lunas dari 250. Kita tunggu niat baiknya. Kalau belum dilunasi akan dilakukan pembongkaran, " ujar Bobby. 

Meski begitu, sejumlah alat berat sudah berada di lokasi Mal Centre Point sejak Rabu (29/5/2024). Alat berat tersebut disiagakan untuk melakukan pembongkaran bangunan mal. Pembongkaran ditunda sementara hingga pengelola melunasi seluruh tunggakannya. 



Diketahui, Pemko Medan menyegel Mal Centre Point Medan karena menunggak membayar pajak retribusi sebesar Rp250 miliar sejak dibangun Tahun 2011. Pemko Medan telah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. 

Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selaku pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasional kembali. 

Bangunan mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bermasalah hukum. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lahan tersebut. Pemko Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال