Etalase Barang Impor Luxury

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?


disrupsi.id - Jakarta | Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya BPJS akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem baru yang memastikan kesamaan layanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Dengan KRIS, peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap standar dengan fasilitas yang setara, tanpa perlu lagi memikirkan kelas.

Kapan KRIS diberlakukan?

KRIS akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari 30 Juni 2025. Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan sistem ini paling lambat pada tanggal tersebut.

Bagaimana dengan iuran BPJS?

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kemudian ayat 7 menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan sistem KRIS. Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit untuk menentukan tarif dan iuran yang baru. Penetapan tarif dan iuran baru akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

Apa manfaat KRIS?

KRIS memberikan beberapa manfaat, antara lain:

1. Kesetaraan layanan: Semua peserta mendapatkan layanan rawat inap standar dengan fasilitas yang setara.

2. Peningkatan kualitas layanan: Rumah sakit didorong untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap standar.

3. Pengurangan disparitas layanan: Tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kelas.

4. Keadilan sosial: Semua peserta mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Bagaimana cara mengetahui informasi lebih lanjut tentang KRIS?

Informasi lebih lanjut tentang KRIS dapat diperoleh di situs web resmi BPJS Kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id/) atau melalui layanan customer service BPJS Kesehatan. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال