Etalase Barang Impor Luxury

Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Diduga Korupsi Rp8 Miliar Ditahan

disrupsi.id - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik Medan berinisial AD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit milik Kemenkes tersebut tahun 2018.

"Jaksa menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, Rabu (27/3/2024). 

Yos menyebutkan modus yang dilakukan tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik Medan. Namun tidak disetorkan ke kas negara.

"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD," ujarnya.

Yos menambahkan perbuatan tersangka AD telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai Rp8 miliar sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Menurut Yos untuk kepentingan penyidikan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan tersangka AD di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tersangka AD ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 - 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan. Dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال