disrupsi.id - Medan | Ribuan dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan profesi tidak dapat berpraktik sebagai tenaga medis lantaran belum lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Dokter muda Indonesia yang tak bisa praktik mencapai sekitar 5.000 orang termasuk WNA (warga negara asing) yang mengikuti pendidikan kedokteran di Tanah Air.
Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara, dr. Rudi Sambas, menyatakan bahwa banyak lulusan sarjana kedokteran dan dokter muda yang telah menuntaskan program profesi (coass) tidak dapat mengabdikan diri karena terhambat proses uji kompetensi.
"Bahkan sudah ada yang sampai 30 kali ujian yang tidak lulus, sehingga bertahun-tahun mereka tidak bisa berpraktik sebagai dokter. Tentu saja menurut PDUI berarti ada yang salah dengan sistem ini," ungkapnya saat sosialisasi Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) yang diselenggarakan penyelenggara pendidikan dan kolegium di Medan, Rabu (23/7/2025).
Persoalan ini juga menjadi sorotan dalam Kongres PDUI Pusat yang turut dihadiri oleh Ketua PDUI Maluku, dr. Sahat Tobing, dan Ketua PDUI Kepulauan Riau, dr. Zaini Saragih. Mereka kemudian berdiskusi dengan Ketua Kolegium Dokter, dr. Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed, untuk mencari solusi yang konstruktif.
"Kan kasihan, orangtua mereka menyekolahkan anaknya agar menjadi dokter. Bahkan ada yang sampai menjual rumah dan tanah, tapi setelah lulus adak-adek ini tidak bisa mengabadikan diri," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PDUI Maluku dr Sahat Tobing menambahkan, sistem birokrasi sebelumnya sangat menggangu pengadaan dokter di Indonesia. Padahal, sebutnya, keberadaan dokter sangat dibutuhkan terutama di daerah.
Ketua PDUI Kepulauan Riau, dr. Zaini Saragih menyebutkan, akibat tidak mendapatkan kompetensi, dokter muda terpaksa bekerja bukan sebagai praktisi kesehatan. Bahkan WNA yang sebetulnya tidak membutuhkan kompetensi Indonesia, juga tidak bisa berpraktik di negaranya akibat birokrasi ini.
"Ini yang sekarang terendus oleh kita dan Bapak Menteri Kesehatan mengerti atas kebutuhan Indonesia Emas, tetapi dokternya tertahan oleh sistem.
Karena itu, dia berharap, melalui Roadshow ini regulasi dokter tidak terhambat lagi, sehingga Indonesia Emas bisa tercapai dengan terpenuhinya wahana dan daerah yang tidak ada dokternya," paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kolegium Dokter untuk Fakultas Kedokteran di Sumatera agar pemangku kepentingan bisa mengerti landasan hukum penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional (UKOMNAS) yang dan sudah seharusnya lakukan UU No 17 tahun 2023 dan PP 28 tahun 2024.
"Ini yang kita sosialisasikan, sehingga teman-teman di Fakultas Kedokteran bisa mendapatkan inside yang sebenarnya," ujarnya.
Dia berharap, setelah sosialisasi ini Fakultas Kedokteran bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan uji kompetensi secara nasional.
"Yang menjadi pembeda antara uji kompetensi lama dengan yang baru adalah dari sisi penyelenggara nya dimana berdasarkan UU 17 dan PP 28 yang menjadi penyelenggara yakni penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan Kolegium Dokter. Itu yang menjadi dasar penyelenggaraan nantinya," pungkasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.