Pengadaan Gagal di LPSE, Pemprov Sumut Batal Sewa Pesawat Pindahkan Narapidana

disrupsi.id - Medan | Proses pengadaan paket sewa pesawat komersil dengan kode 10165374000 yang tampil di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dipastikan gagal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga tidak melanjutkan proses pengadaan paket tersebut.

"Proses pengadaan (paket sewa pesawat komersil) itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut Mulyono, Jun/mat (6/6/2025)

Sebagai tindak lanjut, Mulyono mengatakan, akan dilakukan kajian. Sebab pesawat tersebut rencananya akan disewa untuk memindahkan narapidana kasys narkoba demi mengurangi peredaran barang haram itu di wilayah Sumut.

"Kegiatan ini salah satu upaya yang kita (Pemprov Sumut) lakukan dan termasuk dalam rencana aksi penanganan Narkoba di Sumatera Utara. Jadi kita akan lakukan kajian lebih lanjut,” ungkap Mulyono.

Diketahui, Pemprov Sumut berencana menyewa Pesawat Garuda untuk memindahkan narapidana narkoba dari LP Tanjunggusta ke Nusakambangan. Berdasarkan spesifikasi teknisnya, pemilihan penyedia jasa dilaksanakan dengan menggunakan penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Akan tetapi rencana itu dianggap tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang tengah dilakukan Pemerintah. Menanggapi itu, Mulyono menjelaskan bahwa pemilihan PT Garuda Indonesia sebelumnya telah melalui pertimbangan atas alasan dan kondisi tertentu.

"Tentu sebelumnya sudah melalui berbagai pertimbangan ya, dan awalnya baru pihak Garuda yang menyanggupi. Jadi kita pilih Garuda," jelas Mulyono.

Mulyono juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumut tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat, soal efisiensi anggaran. Untuk itu, seluruh kegiatan telah melalui proses perencanaan yang matang.

"Kita di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur tegak lurus dengan kebijakan efisiensi yang ditetapkan Pemerintah. Semua program kegiatan, kita upayakan terlaksana seefisien mungkin, " pungkas Mulyono. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال