PDI Medan Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Polisi

disrupsi.id - Medan | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Medan melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) secara resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, ke Polrestabes Medan.

Budi Arie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian karena pernyataannya yang menyudutkan PDI Perjuangan dalam isu perjudian online.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim Wijaya, menyatakan laporan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan reputasi partai. Ia menyoroti pernyataan Budi Arie yang menuding keterlibatan PDI Perjuangan dalam praktik judi online tanpa memberikan bukti yang jelas dan kredibel.

“Kami sebagai kader PDI Perjuangan, melalui BBHAR, merasa perlu mengambil langkah hukum karena tudingan tersebut mencederai nama baik partai. Laporan ini kami ajukan untuk menjaga kehormatan institusi partai,” ujar Hasyim, Rabu (4/6/2025).

Hasyim, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, mengimbau seluruh kader agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas serta menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Jangan sampai tindakan hukum ini direspons dengan sikap yang kontraproduktif. Kita percayakan penanganannya kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Arios menambahkan Budi Arie dilaporkan ke polisi karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pernyataan Menteri Budi Arie yang beredar di media sosial seperti Facebook dan TikTok telah menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar bahwa PDI Perjuangan melindungi aktivitas situs judi online. Ini bukan hanya mencoreng nama baik partai, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebencian di tengah masyarakat,” jelas Rion.

Rion menekankan bahwa tindakan menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang kuat, apalagi menyangkut institusi politik, merupakan tindakan serius yang berpotensi menimbulkan keonaran serta permusuhan antar kelompok masyarakat.

“Sebagai penegak hukum partai, kami mendorong kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Kami menuntut proses hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi bohong yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik,” tegasnya. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال