disrupsi.id - Banda Aceh | Ketua Mualimin sekaligus mantan Wakil Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Pusat, Darwis Jeunieb, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk melarang pengibaran Bendera Bulan Bintang berdampingan dengan Bendera Merah Putih di Provinsi Aceh.
Menurut Darwis, hak Aceh untuk memiliki simbol daerah seperti bendera, lambang, dan himne telah dijamin dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM. Kesepakatan damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 itu diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Dalam MoU Helsinki, khususnya pada poin 1.1.5, telah disepakati bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol daerah, termasuk bendera. Artinya, Bendera Aceh wajib berkibar bersama Merah Putih. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolaknya," ujar Darwis dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Aceh, Selasa (17/6/2025).
Darwis juga menyoroti pentingnya komitmen pemerintah pusat dalam mengimplementasikan seluruh butir-butir kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus selaras dengan MoU Helsinki demi menjaga perdamaian yang telah terbangun selama hampir dua dekade.
"Saya berharap Presiden memberikan perhatian serius terhadap poin-poin MoU Helsinki yang belum terlaksana. Ini bukan sekadar janji, tapi amanat perdamaian untuk kemaslahatan bersama," tegasnya.
Ia bahkan menyampaikan instruksi kepada 23 panglima wilayah GAM untuk bersiaga jika pemerintah pusat tidak menunjukkan itikad baik dalam menuntaskan persoalan ini. Pengibaran Bendera Aceh kembali mencuat setelah massa aksi yang memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait alih status empat pulau di Aceh ke wilayah Sumatera Utara, mengibarkan Bendera Bulan Bintang di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Menanggapi hal ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menyatakan optimisme bahwa pengibaran Bendera Aceh secara resmi akan segera mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
"Pengibaran Bendera Aceh merupakan bagian dari nota kesepahaman Helsinki. Proses legalisasi sedang berjalan dan, insya Allah, akan segera terealisasi tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Desakan agar pemerintah pusat konsisten dengan perjanjian damai Helsinki terus menguat. Sebab, MoU Helsinki bukan hanya mencerminkan hasil kompromi politik, tetapi juga menjadi landasan utama dalam mengelola otonomi dan keistimewaan Aceh secara berkelanjutan.
Keberlanjutan implementasi perjanjian ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Pengakuan terhadap identitas kultural Aceh, termasuk bendera dan lambang daerah, menjadi bagian tak terpisahkan dari semangat rekonsiliasi nasional. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.