Disrupsi.id, Medan – Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Angga Pradana alias Anggok (36), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat mencoba melarikan diri dari polisi. Warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung itu kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung setelah ditangkap aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Angga dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menyusul laporan dari dua korban, yakni Sugiarto dan Lukman Hakim. Laporan pertama teregister dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/B/237/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung, tertanggal 7 Februari 2025. Sementara laporan kedua tercatat dalam No: LP/B/345/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung, tertanggal 28 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH, bersama Panit Reskrim, Ipda Muhammad Indra Bakti SH, melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil diketahui pada Kamis (20/03/2025) di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan Angga tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi curas di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sepakat Gang Kucing Anggora dan Jalan Pukat I Gang Mandailing, keduanya berada di Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Guna mengembangkan kasus dan mencari pelaku lain serta barang bukti, polisi membawa tersangka ke lokasi yang dicurigai. Namun, dalam perjalanan, Angga berupaya melawan dan melarikan diri. Setelah diberikan tembakan peringatan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka agar tidak kabur.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki kanannya karena mencoba melarikan diri," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah topi hitam, kaos biru dongker, sepasang sandal, dan celana hitam yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatannya.
Saat ini, Angga masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.