disrupsi.id - Medan | Polisi meringkus Dimas (19) remaja yang diduga membunuh bocah berinisial KA (7 tahun) di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan kejadian bermula saat KA berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka.
"Awalnya, korban KA (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA," kata AKP Riffi, Kamis (27/2/2025).
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan.
"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," lanjutnya.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa KA bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri.
"Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka," jelasnya.
Dia menambahkan petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Dia mengaku membunuh KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan," pungkasnya.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Riffi Noor Faizal. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa