disrupsi.id - Medan | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho, resmi melantik Faisal Hasrimi sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan.
Pelantikan ini dilakukan setelah Faisal dinyatakan lolos seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumut. Pada kesempatan yang sama, tujuh pejabat fungsional lainnya juga turut dilantik antara lain:
1. Jonny Hasael Purba (Auditor Ahli Muda, Inspektorat Provinsi Sumut)
2. Wina Widya, Lestari M. Siahaan, dan Popy Fadillah Khairunnisa (Auditor Ahli Pertama, Inspektorat Sumut)
3. Roger Felix Sidabutar (Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, Dinas Koperasi dan UKM)
4. Jeni Ariyani (Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Dinas Koperasi dan UKM)
5. Saorlina Erna Munte (Perawat Mahir, RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem).
Dalam sambutannya, Arief menegaskan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), mematuhi standar operasional prosedur, serta menjaga integritas. Ia menekankan agar para pejabat menjauhi segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi nilai ASN yang berakhlak.
“Hilangkan kebiasaan menunggu perintah. Jadilah pejabat yang proaktif, inovatif, dan kreatif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Arief.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat tinggi pratama tidak hanya sebagai penilai kinerja, tetapi juga pengguna anggaran. Oleh karena itu, mereka wajib memahami aspek teknis, manajerial, dan sosial budaya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Arief menyoroti bahwa pejabat fungsional harus memiliki kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif. Selain itu, keterampilan teknis yang sesuai dengan tugas masing-masing harus terus diasah. Ia juga mengimbau agar mereka memberikan kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan daerah di bidang masing-masing.
“Buktikan bahwa Anda mampu menjalankan tugas yang dipercayakan. Jadilah contoh dan teladan bagi kolega di lingkungan kerja Anda,” pesan Arief, yang juga menandai hari terakhir masa jabatannya sebagai Sekdaprov. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.