Etalase Barang Impor Luxury

Bawaslu Kota Medan Imbau Paslon Segera Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Kota Medan Imbau Paslon Segera Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold.

Disrupsi.id, Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah mengeluarkan imbauan kepada tim paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024. Surat imbauan tersebut disampaikan kepada perwakilan dari tiga paslon pada 19 November 2024 melalui Surat Nomor: 0258/PM.00.02/K.SU-28/11/2024.

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, menjelaskan bahwa masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Oleh karena itu, tim paslon diminta menertibkan APK dan bahan kampanye secara mandiri hingga batas waktu 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan ketertiban sesuai peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"pengawasan dan penertiban tetap dilakukan, terutama jika ada APK yang masih terpasang setelah batas waktu yakni tanggal 24 November 2024. Penurunan dan pengawasan ini merupakan bagian dari penertiban. Penertiban dilakukan untuk para peserta yang belum melakukan penertiban sendiri," ujar David saat ditemui di Medan, Jumat, (22/11/2024).

David juga menegaskan bahwa pihak Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan penertiban dan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk pemilik billboard yang digunakan untuk iklan kampanye. Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk APK di ruang terbuka, tetapi juga iklan yang dipasang di berbagai media.

Regulasi tentang penertiban APK pada masa tenang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi momen penting bagi pemilih untuk menentukan pemimpin daerah. Masa tenang bertujuan memberikan ruang bagi pemilih untuk refleksi tanpa pengaruh kampanye aktif.

David menutup dengan ajakan kepada seluruh tim paslon agar menghormati ketentuan yang ada dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang damai dan demokratis.

"Karena itu, Bawaslu Kota Medan berharap, Tim Paslon memahami pentingnya masa tenang ini dan bisa bekerja sama agar penertiban APK dan Bahan Kampanye sesuai dengan jadwal," pungkasnya.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال