disrupsi.id - Medan | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan perkeretaapian dengan tidak melakukan tindakan vandalisme, termasuk pelemparan batu ke kereta api.
Manager Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin mengatakan pada periode Januari hingga 13 Oktober 2024, terdapat 43 insiden pelemparan batu terhadap kereta api. Mayoritas insiden ini terjadi di rute Medan-Bandar Kalipah dan Medan-Binjai.
“Beberapa pelaku telah ditangkap oleh tim pengamanan KAI dan diproses secara hukum oleh pihak berwenang. Aksi vandalisme ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta perjalanan kereta api, " ujarnya.
Salah satu insiden terbaru terjadi pada 13 Oktober 2024, ketika KA Putri Deli yang melayani rute Stasiun Tanjung Balai-Medan dilempari batu di jalur antara Stasiun Dusun dan Stasiun Lima Puluh. Kejadian ini memperlihatkan betapa besar risiko yang ditimbulkan dari tindakan semacam itu, baik bagi keselamatan penumpang, petugas, maupun perjalanan kereta secara keseluruhan.
"KAI terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan aparat setempat guna memastikan keamanan operasional kereta api. Kami mengecam tindakan vandalisme ini dan berharap semua pihak turut serta menjaga sarana perkeretaapian,” lanjut Anwar.
Tindakan Hukum dan Sanksi
Aksi pelemparan batu terhadap kereta api bukan hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum. Menurut Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat dipenjara hingga 15 tahun. Jika aksi tersebut mengakibatkan kematian, pelakunya bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Larangan vandalisme terhadap kereta api juga tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. UU ini melarang setiap orang melakukan tindakan yang merusak atau menyebabkan kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Upaya Pencegahan KAI
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KAI akan memperketat pengamanan di stasiun dan sepanjang jalur kereta api, bekerja sama dengan TNI, Polri, serta tokoh masyarakat. Selain itu, KAI secara berkala menggelar sosialisasi mengenai bahaya vandalisme, baik kepada masyarakat umum maupun tokoh agama.
Anwar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bisa membahayakan perjalanan kereta api. Aksi vandalisme bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa, " tegasnya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Tindakan pelemparan batu dan vandalisme lainnya tidak hanya berdampak pada operasional KAI, tetapi juga mengancam keselamatan ribuan penumpang setiap harinya. KAI berharap, dengan adanya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga sarana perkeretaapian, insiden-insiden yang membahayakan dapat diminimalkan.
Peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi vandalisme. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.