Etalase Barang Impor Luxury

Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar 30 Ribu Ekstasi - 10 Kg Sabu di Asahan

Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar 30 Ribu Ekstasi - 10 Kg Sabu di Asahan



disrupsi.id - Medan | Polres Tebingtinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

"Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Polres Tebingtinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/8/2024).

Hadi menyebutkan berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024.

"Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airsofgun," jelasnya.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال