Etalase Barang Impor Luxury

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal di Sumut Capai 592.876 Rekening

disrupsi.id - Medan | Industri Pasar Modal terus memperlihatkan perkembangan yang relatif baik dan semakin stabil. Jumlah investor pasar modal di Sumatera Utara per Juni 2024 tercatat sebesar 592.876 rekening, bertumbuh 15,47% secara yoy. 

"Jumlah investor terbanyak terdapat pada reksadana yaitu sebesar 558.573 rekening, sementara pertumbuhan rekening tertinggi terdapat pada SBN sebesar 21,10% yoy," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien.

Menurutnya kegiatan perdagangan saham oleh investor di Sumatera Utara pada tahun 2023 hingga 2024 mulai ternormalisasi dengan nilai transaksi yang stabil pada range Rp6 – 8 triliun, dan pada Juni 2024 tercatat sebesar Rp6,06 triliun. 

"Di sisi likuiditas transaksi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga Juni 2024, rata-rata transaksi bulanan mencapai Rp8,20 triliun, meskipun lebih rendah dibanding tahun 2022, namun sudah lebih tinggi dibanding pada periode pra pandemi covid-19," ujarnya.

Jumlah saham yang dimiliki oleh investor di Sumatera Utara tercatat sebesar Rp20 triliun dengan pertumbuhan 1,70% yoy. Kepemilikan saham dari investor berjenis korporasi / institusi menunjukkan pertumbuhan 12,61% yoy, sementara sebagian besar investor perorangan memilih untuk melepas kepemilikan sahamnya.

"Dalam mewujudkan fungsi pelayanan publik, OJK juga dengan rutin melakukan sosialisasi terkait produk dan jasa keuangan ataupun pengetahuan keuangan umum kepada berbagai lapisan masyarakat di Sumatera Utara," urainya. 

Upaya ini dilakukan secara roadshow ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Selama periode Januari - Juli tahun 2024, Kantor OJK Sumut telah mengadakan 102 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil merangkum partisipasi lebih dari 23.733 peserta di wilayah Sumatera Utara dengan jangkauan 23 kabupaten /kota.

"Kegiatan ini termasuk program Roadshow sosialisasi kepada 1000 ASN di Kabupaten Samosir maupun penyuluhan bersama anggota Komisi XI DPR RI," paparnya. (*)
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال