disrupsi.id - Medan | Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap buronan H Amaludin Batubara. Terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai ini ditangkap di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan membenarkan bahwa terpidana tersebut ditangkap terkait penjualan rokok tanpa cukai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pengamanan terhadap buronan dilakukan oleh tim tabur bidang Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu)," kata Yos, Rabu (7/8/2024).
Kasus yang menjerat H Amaludin Batubara telah berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI sesuai putusan nomor 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan.
"Yang bersangkutan ditangkap karena tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh Jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu," jelasnya.
Yos menambahkan pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Tak hanya itu, terpidana juga berpura pura lupa terkait kasus yang menjeratnya.
"Pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Selanjutnya, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk di serahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu.
"Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan kepada Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu," bebernya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa