Etalase Barang Impor Luxury

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir


Medan, Disrupsi.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai NasDem, Jubel Tambunan (JT) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan - Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir yang merugikan negara Rp5 miliar

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan tersangka lainnya tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan JT yang merupakan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka," kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).

Yos menyebutkan dalam kasus ini, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang juga pengguna anggaran), AJT ( Direktur PT. EPP) dan RMS ( Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)).

"Untuk tersangka JT belum ditahan. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka JT guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas parsoburan- Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Proyek ini menggunakan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021. Belakangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Bahkan ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar atau kerugian negara sebesar Rp5.131.579.048. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال