Etalase Barang Impor Luxury

Siswi SMA Negeri 8 Medan MS Akhirnya Naik Kelas, Ombudsman Sumut Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

Siswi SMA Negeri 8 Medan MS Akhirnya Naik Kelas, Ombudsman Sumut Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

Disrupsi.id, Medan - Polemik soal siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS yang tidak naik kelas karena diduga akibat orang tua melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah berakhir. MS diputuskan naik ke kelas XII dengan syarat.

Polemik ini bermula ketika MS dinyatakan tidak naik kelas, diduga sebagai buntut dari laporan orang tuanya tentang pungli di sekolah. Setelah viral di media sosial, MS kini dinyatakan naik kelas dengan syarat.

Keputusan naik kelas ini diumumkan setelah Ombudsman Sumut, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Sumut melakukan peninjauan di SMA Negeri 8 Medan pada hari pertama sekolah, Senin (15/7/2024).

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang mengidentifikasi adanya maladministrasi dalam keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, yang menyebabkan MS tidak naik kelas.

MS kini telah kembali bersekolah di SMA Negeri 8 Medan. Kepala sekolah, Rosmaida Asianna Purba, menyetujui kenaikan kelas MS ke kelas XII dengan sejumlah syarat yang telah disepakati oleh MS dan orang tuanya. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA, Basir Hasibuan, yang mewakili Kadis Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara menyoroti keputusan naik kelas bersyarat ini. James Marihot mempertanyakan alasan di balik syarat tersebut, meskipun mengakui bahwa keputusan menaikkan kelas MS adalah langkah yang tepat. Selain itu, James juga mengkritik peran Guru Bimbingan Konseling (BK) yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai peraturan di sekolah tersebut.

Kasus ini bermula ketika Choky Indra, ayah MS, melaporkan dugaan pungli dan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Choky mencurigai bahwa putrinya dinyatakan tidak naik kelas sebagai buntut dari laporan tersebut. Nilai rapor MS sebenarnya melebihi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), meskipun absen yang banyak dijadikan alasan sekolah untuk tidak menaikkan kelas MS.

James Marihot mengingatkan pihak SMA Negeri 8 Medan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap MS setelah keputusan naik kelas ini. Ombudsman Sumut akan terus memantau situasi agar tidak ada intervensi atau tekanan terhadap MS. James menekankan pentingnya perlindungan terhadap MS sebagai anak di bawah umur, dan mengingatkan guru dan kepala sekolah untuk mencegah segala bentuk perundungan.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال