disrupsi.id - Medan | Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan Bupati Batubara periode
2018-2023, Zahir sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
"Zahir merupakan tersangka keenam yang ditetapkan penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir," ungkapnya
Hadi menyebutkan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Zahir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," paparnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7/2024). Kemudian kelima tersangka langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy.
Besaran jumlah uang yang diterima para tersangka dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. (*)
Baca Juga