disrupsi.id - Medan | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimplementasikan strategi uji petik dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjalankan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Bawaslu memilih metode uji petik mengingat terbatasnya jumlah pengawas di tingkat desa atau kelurahan, yang hanya satu orang untuk mengawasi Pantarlih. Di sisi lain, Pantarlih yang bertugas dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlahnya hanya antara satu hingga dua orang. Dalam satu desa atau kelurahan, jumlah TPS bisa mencapai lebih dari satu, sehingga pengawasan secara langsung menjadi tantangan.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, strategi ini penting untuk memastikan bahwa Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan.
“Pengawas di desa dan kelurahan akan melakukan uji petik langsung kepada masyarakat untuk memastikan apakah Coklit telah dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya pada Senin (15/7/2024).
Strategi uji petik ini terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama dilakukan saat Coklit berlangsung, antara tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Uji petik ini bertujuan untuk memeriksa apakah Pantarlih melaksanakan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
Selain itu, uji petik akan mengidentifikasi apakah ada Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit tetapi belum ditempel stiker atau sebaliknya, yang sudah ditempel stiker namun belum dicoklit. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pengawas akan memberikan rekomendasi perbaikan.
Setelah proses Coklit selesai, uji petik kedua dilakukan selama tiga hari untuk memverifikasi kesesuaian prosedur Coklit. Uji petik pasca-Coklit ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Coklit yang harus diperbaiki.
Dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diadakan Bawaslu Sumut bersama 33 Bawaslu kabupaten/kota pada 11 dan 12 Juli 2024, ditemukan beberapa temuan terkait pelaksanaan Coklit. Rakernis tersebut bertujuan untuk mengevaluasi progres pengawasan selama dua minggu pertama Coklit.
Beberapa temuan mencakup adanya Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, sebagian besar proses Coklit baru dimulai pada 27 Juni, karena keterlambatan distribusi stiker Coklit.
Pengawas juga menemukan beberapa Pantarlih yang tidak melakukan pengecekan data Kepala Keluarga (KK) dan KTP elektronik, serta ada pula yang tidak melakukan kunjungan langsung kepada pemilih saat Coklit. Temuan-temuan ini menjadi bahan evaluasi untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Dengan menerapkan uji petik secara langsung di lapangan, Bawaslu tidak hanya memastikan bahwa proses Coklit sesuai dengan ketentuan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk perbaikan cepat jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan kualitas data pemilih untuk Pemilu 2024, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa setiap suara akan dihitung dengan tepat. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.