Etalase Barang Impor Luxury

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun


disrupsi.id - Jakarta
|Pengusaha Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu (27/3/2024).

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan suami artis Sandra Dewi ini sebagai tersangka ke-16 dalam lanjutan penyidikan korupsi timah.

Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama, sejak 27 Maret sampai 15 April 2024.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT, diduga menghubungi tersangka RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Harvey pun mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut mengikuti kegiatan penambangan ilegal tersebut. 

Penyidik mengatakan Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya dan tersangka lain dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Kejaksaan Agung memperhitungkan kerugian ekologis mencapai Rp 271 Triliun dan akan menambahkannya sebagai kerugian negara atas dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال