Etalase Barang Impor Luxury

Korupsi Dana Covid-19 Rp24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Segera Disidang

Korupsi Dana Covid-19 Rp24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Segera Disidang

disrupsi.id - Medan | Berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dan mark-up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 segera disidang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan mengatakan berkas perkara yang merugikan negara mencapai Rp 24 miliar ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (28/3/2024).

"Pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik," kata Yos A Tarigan, Jumat (29/3/2024).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya.

Kasus ini bermula pada tahun 2020. Awalnya telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahid diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan," jelasnya.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga Robby Messa Nura membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," jelasnya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya. (*) 





Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال